Sunat Hukuman Sambo, Hakim Agung Suhadi Tercatat Cuma Punya Satu Mobil

yoa | Insertlive
Kamis, 10 Aug 2023 17:00 WIB
hakim agung suhadi Hakim Agung Suhadi (Foto: ari saputra)
Jakarta, Insertlive -

Ferdy Sambo batal divonis mati atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Suhadi sebagai Ketua Majelis menganulir vonis mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Di bawah Hakim Suhadi ada para anggota, seperti Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Pada kesempatan tersebut, dua orang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo, sedangkan tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju untuk meringankan vonis.

Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)/ Foto: Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)

Hasilnya, Hakim Suhadi memutuskan pemberian keringanan untuk Ferdy Sambo, dari yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Hakim Suhadi tak berhenti jadi sorotan netizen sejak namanya mencuat karena menganulir hukuman Ferdy Sambo. Informasi mengenai kehidupan pribadi, kekayaan, hingga jejak kariernya terus dicari-cari netizen.

Mengenai kekayaan Hakim Suhadi jika dilihat dari kendaraan pribadinya, menurut informasi yang beredar seperti dilansir detikcom, ia hanya punya satu mobil jenis Toyota Fortuner produksi 2009. Mobil itu punya nilai Rp250 juta dengan status kepemilikan pribadi.

Dilihat dari laporan harta kekayaan milik KPK, Rabu (9/8), Hakim Suhadi terakhir kali melaporkan hartanya pada 21 Maret 2023 dengan nilai mencapai Rp11,05 miliar. Di laporan yang sama, dia diketahui tak punya tanggungan utang.

Harta kekayaan Hakim Suhadi kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan. Bahkan, dia menghabiskan dana Rp4,1 miliar untuk tujuh aset di sektor tersebut.

Terkait posisinya sebagai Ketua Majelis di Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan Yosua, selain membatalkan vonis mati Sambo, Suhadi juga memberikan keringanan hukuman untuk ketiga tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.


(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER