Tetap Divonis 20 Tahun Bui, Putri Candrawathi Pemicu Perbuatan Keji Sambo
Kamis, 13 Apr 2023 05:00 WIB
Jakarta, Insertlive - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi. Hakim menilai Putri Candrawathi menjadi pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo pada Yosua. Dengan ini, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Trisha Pamer Dapat Hadiah Ini dari Ferdy Sambo dan PC Saat Wisuda
Senin, 06 May 2024 16:00 WIB
Ayah dan Ibunya Dipenjara, Anak Ferdy Sambo Foto Bareng Ortu Lain di Hari Kelulusan
Senin, 08 May 2023 08:00 WIB
Gambaran Wajah Ferdy Sambo Menua di Dalam Penjara Disorot
Kamis, 19 Jan 2023 09:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 18 Jan 2023 13:55 WIB
Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri dan Yosua Selingkuh
Senin, 16 Jan 2023 15:10 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK