Home Hot Gossip Video Hot Gossip

Tetap Divonis 20 Tahun Bui, Putri Candrawathi Pemicu Perbuatan Keji Sambo

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 13 Apr 2023 05:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi. 
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi. Hakim menilai Putri Candrawathi menjadi pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo pada Yosua. Dengan ini, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara.



VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK