Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

YOA | Insertlive
Rabu, 18 Jan 2023 13:55 WIB
Putri Candrawathi usap mata dengan eksepsi di PN Jaksel  (Wilda-detikcom) Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara (Foto: Putri Candrawathi usap mata dengan eksepsi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Tuntutan yang diterima istri Ferdy Sambo itu sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana bersama Sambo. Atas apa yang dilakukan Putri dan Sambo, nyawa Yosua Hutabarat pun terampas pada Juli 2022 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri yang membuat Yosua meninggal dunia.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Tuntutan yang diterima Putri kini membuat publik merasa tidak puas. Padahal, selama persidangan, Putri tidak selalu menjawab pertanyaan hakim dengan baik dan malah mengaku sering lupa atas peristiwa pada sebelum dan pada hari penembakan Yosua.

Sementara itu, suaminya, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sambo terjerat pasal yang sama dengan Putri, Ricky, dan Kuat serta diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.


(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER