Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri dan Yosua Selingkuh

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan jaksa di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/1). Jaksa menuntut hukuman penjara 8 tahun terhadap Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang hari ini jaksa juga mencium perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Jaksa mengatakan tidak ada pelecehan seksual di Magelang.
Jaksa awalnya mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.
"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.
![]() |
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.
"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Kuat Ma'ruf ialah sikap sopan sopir Ferdy Sambo tersebut selama persidangan. Kuat Ma'ruf juga belum pernah terjerat kasus hukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
(yoa/fik)

Trisha Pamer Dapat Hadiah Ini dari Ferdy Sambo dan PC Saat Wisuda
Senin, 06 May 2024 16:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 18 Jan 2023 13:55 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Kecewa?
Selasa, 17 Jan 2023 13:55 WIB
Jaksa Sebut soal Duri dalam Rumah Tangga di Sidang Kasus Pembunuhan Yosua
Senin, 16 Jan 2023 18:55 WIB
Heboh Foto Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi, Tuai Hujatan Netizen
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Netizen Sorot Ferdy Sambo yang Ikut Tampil di 'Ice Cold' Jessica Wongso
Rabu, 04 Oct 2023 10:00 WIB
Muncul Komunitas Pecinta Ferdy Sambo Bikin Geger, Langsung Dikecam Netizen
Selasa, 08 Nov 2022 13:50 WIBTERKAIT