Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Yosua

agn | Insertlive
Senin, 16 Jan 2023 13:10 WIB
Kuat Ma'Ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Yosua/ Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Kuat Ma'ruf salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut delapan tahun penjara. Kuat dinilai bersalah dan telah melakukan tindak pidana.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (16/1).

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," lanjutnya mengutip detikcom.

Kuat diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata jaksa.

Hukuman yang memberatkan Kuat adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Yosua, tidak menyesali perbuatannya hingga berbelit-belit dalam menuntaskan kasus ini.

Sementara itu hal yang meringankannya ialah sikap sopan Kuat selama persidangan, belum pernah terjerat kasus hukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.


Jaksa juga mengungkapkan Kuat sudah mengetahui soal rencana penembakan Brigadir Yosua. Hal itu dibuktikan dengan aksinya yang membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Selain Kuat Ma'ruf, polisi telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Serta ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER