Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Dituntut 2 Tahun Penjara

agn | Insertlive
Jumat, 13 Jan 2023 08:00 WIB
teddy Foto: Egy Atmaja
Jakarta, Insertlive -

Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh penyanyi muda Rizky Febian.

JPU Pengadilan Negeri Bandung menuntut suami mendiang Lina Jubaedah itu dua tahun penjara pada sidang tersebut.

Teddy terbukti bersalah usai melakukan tindak pidana penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.

ADVERTISEMENT

"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni pengacara Teddy pada Kamis (12/1) mengutip detikcom.

"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dua tahun penjara," lanjutnya.

Usai tuntutan dibacakan, Teddy akan kembali menghadiri sidang pada Selasa 17 Januari mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

"Selasa depan pembelaan dari terdakwa (Teddy)," kata pengacara Teddy.

Sebelumnya mobil Kijang Innova itu dibeli Rizky Febian pada 2016 lalu. Namun, pelantun Ragu itu balik nama mobil tersebut atas nama sang ibunda Lina Jubaedah.


Usai Lina meninggal dunia, mobil itu pun diminta kembali oleh Rizky Febian tapi tak kunjung diberikan oleh Teddy dengan alasan untuk keperluan anaknya Bintang.

Kini mobil itu disebut telah dijual oleh Teddy dan diganti dengan mobil yang baru.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER