Jaksa Sebut soal Duri dalam Rumah Tangga di Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Jaksa menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat di Magelang adalah perselingkuhan, bukan pelecehan seksual.
Jaksa menyatakan tidak setuju dengan keterangan ahli psikologi yang menyebut ada pelecehan seksual antara Yosua dan istri Ferdy Sambo.
"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'uf di PN Jaksel, Senin (16/1).
Jaksa mengatakan berdasarkan fakta yang diakui terdakwa Kuat Ma'ruf di sidang tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.
Jaksa juga menyebut Putri sempat memanggil Yosua untuk bicara berdua di dalam kamar usai peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan seksual. Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang 'duri dalam rumah tangga'.
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa dalam analisanya.
Berdasarkan fakta persidangan, menurut jaksa, Kuat sempat meminta Putri melapor kepada Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga. Duri yang dimaksud jaksa adalah Yosua dan pernyataan itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.
Kuat Ma'ruf hari ini menerima tuntutan dari jaksa. Sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut dituntut hukuman 8 tahun penjara.
(yoa/fik)
Trisha Pamer Dapat Hadiah Ini dari Ferdy Sambo dan PC Saat Wisuda
Senin, 06 May 2024 16:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 18 Jan 2023 13:55 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Kecewa?
Selasa, 17 Jan 2023 13:55 WIB
Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri dan Yosua Selingkuh
Senin, 16 Jan 2023 15:10 WIB
Muncul Komunitas Pecinta Ferdy Sambo Bikin Geger, Langsung Dikecam Netizen
Selasa, 08 Nov 2022 13:50 WIB
7 Gaya Putri Candrawathi Saat Ditahan Pakai Jaket Burberry Seharga Puluhan Juta
Senin, 03 Oct 2022 13:55 WIB
Apa Itu Malingering atau Pura-pura Sakit yang Dilakukan Istri Ferdy Sambo?
Rabu, 07 Sep 2022 12:55 WIBTERKAIT