Tetap Divonis 20 Tahun Bui, Putri Candrawathi Pemicu Perbuatan Keji Sambo
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi. Hakim menilai Putri Candrawathi menjadi pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo pada Yosua. Dengan ini, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara.