Tetap Divonis 20 Tahun Bui, Putri Candrawathi Pemicu Perbuatan Keji Sambo
Jakarta, Insertlive -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi. Hakim menilai Putri Candrawathi menjadi pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo pada Yosua. Dengan ini, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara.
ARTIKEL TERKAIT

Trisha Pamer Dapat Hadiah Ini dari Ferdy Sambo dan PC Saat Wisuda
Senin, 06 May 2024 16:00 WIB
Ayah dan Ibunya Dipenjara, Anak Ferdy Sambo Foto Bareng Ortu Lain di Hari Kelulusan
Senin, 08 May 2023 08:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 18 Jan 2023 13:55 WIB
Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri dan Yosua Selingkuh
Senin, 16 Jan 2023 15:10 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA

Heboh Foto Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi, Tuai Hujatan Netizen
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Netizen Sorot Ferdy Sambo yang Ikut Tampil di 'Ice Cold' Jessica Wongso
Rabu, 04 Oct 2023 10:00 WIB
Muncul Komunitas Pecinta Ferdy Sambo Bikin Geger, Langsung Dikecam Netizen
Selasa, 08 Nov 2022 13:50 WIB
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER