Tetap Divonis 20 Tahun Bui, Putri Candrawathi Pemicu Perbuatan Keji Sambo

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 13 Apr 2023 05:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi. Hakim menilai Putri Candrawathi menjadi pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo pada Yosua. Dengan ini, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER