Salam Metal Si Kuat Divonis 15 Tahun Bui
Hakim telah memberikan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Pengadilan menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2), mengutip detikcom.
"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis tersebut karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf kemudian memberikan reaksi tidak biasa setelah hakim memberikannya vonis hukuman penjara 15 tahun.
Melansir detikcom, ketika Kuat Ma'ruf hendak menuju pintu keluar ruang sidang, ia mengacungkan salam metal ke arah jaksa.
Momen tersebut terjadi dengan cepat. Kuat segera menurunkan tangan dan lanjut berjalan. Ia kemudian keluar dan memaikai rompi tahanan merah nomor 100.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat mendapatkan vonis mati. Ia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi lantas mendapatkan hukuman penjara 20 tahun karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.