Ibunda Sambo Sedih Putra Divonis Mati, Warga: Emang Anaknya Pembunuh Kok
Hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang terbukti sebagai dalang di balik pembunuhan Yosua.
Pada persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (13/2) di PN Jakarta Selatan, hakim mengatakan bahwa Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan merusak sistem elektronik.
"Menyatakan hukuman mati!," tegas hakim.
Setelah hakim memutuskan vonis mati kepada Sambo, suasana di PN Jakarta Selatan sontak ricuh oleh masyarakat yang datang ke persidangan.
Sementara itu, ibunda Ferdy Sambo tampak menangis di persidangan usai mendengar sang putra mendapatkan hukuman mati.
Namun, seorang warga dengan pedas berbicara bahwa ibunda Sambo tidak perlu bersedih karena sang putra memanglah pelaku pembunuhan.
"Oh, ibunya Sambo? Sudah nggak usah sedih. Emang anaknya pembunuh, kok," ucap salah satu warga yang memadati PN Jaksel.
Pantang menyerang, keluarga Ferdy Sambo masih memperjuangkan agar putra mereka tidak divonis mati.
"Masih banyak upaya hukum," ujar salah satu anggota keluarga Sambo.
Sementara itu, Sambo terlihat memilih bungkam dan tidak berkomentar sedikit pun terkait putusan hakim.
Vonis hukuman mati dari hakim berarti secara resmi menegaskan bahwa Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.