Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Ini Alasannya

agn | Insertlive
Senin, 28 Nov 2022 15:14 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Ini Alasannya/ Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Sidang Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kembali digelar pada hari ini, Senin (28/11).

Pada sidang kali ini, ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Nikita.

Majelis hakim mengungkapkan masih membutuhkan musyawarah atas permohonan ibu tiga anak itu.

ADVERTISEMENT

"Mengenai penangguhan penahanan, majelis hakim masih musyawarah melihat situasi dan kondisi di lapangan," ucap Dedy di Pengadilan Negeri Serang.

"Belum ada penetapan mengenai penangguhan maupun pengalihan permohonan saudara, belum bisa dikabulkan," lanjutnya mengutip detikcom.

Menanggapi putusan tersebut, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani langsung memberikan komentar.

Fahmi berharap permintaan kliennya bisa dipertimbangkan pihak majelis hakim.

"Masih dipertimbangkan, majelis belum mengambil keputusan untuk menolak, masih dipertimbangkan, musyawarah melihat situasi berkembang," ucap Fahmi.


Sementara itu Nikita Mirzani menyerahkan segala keputusannya ke majelis hakim dan memilih pasrah.

"Terserah, terserah saja lah mau digimanain juga, terserah saja, mau gimana lagi, nggak pasrah juga sih, tapi terserah aja," ucap Nikita Mirzani.

Nikita MirzaniNikita Mirzani/ Foto: Nikita Mirzani. (Bahtiar/detikcom)

Ibu tiga anak itu juga tidak kecewa dengan keputusan hakim yang menolak eksepsinya.

"Kan memang sudah wewenang kejaksaan kan?," lanjutnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani perdana menjalani sidang atas kasus ini pada Senin (14/11).

Ia dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu.

Atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER