Sakit Tidur Pakai Matras, Nikita Mirzani Dapat Perlakuan Ini di Penjara

Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ibu tiga anak itu hadir mengenakan rompi tahanan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada hari ini, Senin (14/11).
Sebelum menjalani sidang, Nikita sempat disorot lantaran tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit, ia mengaku sakit di bagian punggungnya kambuh.
Sakit itu kambuh lantaran Nikita harus tidur menggunakan matras tipis selama berada di dalam Rutan Klas IIB, Serang, Banten.
"Karena tidurnya pakai matras dan tipis, tapi memang kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain," papar Nikita Mirzani.
"Mungkin karena terlalu lama. Niki kan juga punya skoliosis tulang agak bengkok begitu jadi emang agak nyeri dan kalau kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali," lanjutnya.
Saat kesulitan menahan rasa sakit di punggung, Nikita bersyukur mendapatkan teman satu sel yang baik.
"Kalau beradaptasi biasa aja sih, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," cerita sahabat Fitri Salhuteru tersebut.
"Terus Karutannya baik, KPR-nya baik, petugas-petugas baik semua. Jadi nggak ada yang harus beradaptasi, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," sambungnya.
![]() |
Nikita perdana menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Atas kasus ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(agn/syf)-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - nikita mirzani dipenjara
- dito mahendra

Nikita Mirzani Emosi Lempar Berkas dan Dorong Mik Saat Sidang, Kenapa?
Senin, 19 Dec 2022 15:00 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Hakim: Jangan Loyo
Senin, 05 Dec 2022 13:45 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Ini Alasannya
Senin, 28 Nov 2022 15:14 WIB
Nikita Mirzani Tertawakan Dakwaan JPU, Pengacara Dito Mahendra Merespons
Jumat, 18 Nov 2022 07:30 WIBTERKAIT