Nikita Mirzani Tertawakan Dakwaan JPU, Pengacara Dito Mahendra Merespons

Insertlive | Insertlive
Jumat, 18 Nov 2022 07:30 WIB
Nikita Mirzani usai persidangan di PN Serang (Bahtiar/detikcom) Nikita Mirzani Tertawakan Dakwaan JPU, Pengacara Dito Mahendra Merespons (Foto: Nikita Mirzani usai persidangan di PN Serang (Bahtiar/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani tertawa saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra pun memberikan respons terhadap sikap Nikita Mirzani d tengah persidangan itu.

Menurutnya, sikap Nikita Mirzani tersebut adalah hak pribadinya, tetapi hal itu agaknya dirasa kurang pantas dilakukan di muka pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Saya kira itu sikap nyinyir yang tidak perlu, tapi itu hak dia. Silahkan saja," kata Yafet Rissy saat ditemui InsertLive di Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Sikap Nikita Mirzani dinilai kurang pantas karena dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sangat jelas dan rinci sehingga tidak pantas untuk ditertawakan.

"Tapi bagi kami, jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan yang cermat, teliti, dengan catatan yang jelas dan mudah dipahami," sambungnya.

"Itu semua sangat mudah dipahami, jadi tidak ada alasan juga bahwa dakwaan jaksa itu kabur atau tidak jelas, atau tidak dapat dipahami," beber Yafet Rissy.

Terdakwa Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Bahtiar R/detikcom)Terdakwa Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Bahtiar R/detikcom)/ Foto: Terdakwa Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Bahtiar R/detikcom)

Nikita Mirzani sebelumnya mengungkapkan alasannya tertawa saat JPU membacakan dakwaan untuk dirinya.


"Lucu saja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang.

"Ya kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," sambungnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani merasa lucu atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan ia tertawa dirinya didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.

(arm/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER