Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Eks Manajer Densu Pasrah dengan Putusan Hakim

Alvia | Insertlive
Kamis, 17 Nov 2022 22:30 WIB
Denny Sumargo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Eks Manajer Densu Pasrah dengan Putusan Hakim/Foto: Alvia
Jakarta, Insertlive -

Kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan Denny Sumargo kepada mantan manajernya, Ditya Andrista, masih berlanjut.

Sidang dengan agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/11) ini hanya dihadiri oleh Ditya dan sang pengacara, Moch Adi Sugharto.

Ketika diwawancara setelah sidang selesai, Ditya mengaku optimis akan putusan tidak bersalah. Apalagi, ia bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan.

ADVERTISEMENT

"Secara bukti yang saya punya baik perdata atau pidana saya optimis sih," ujar Ditya.

Ditya Andrista eks manajer Denny SumargoDitya Andrista eks manajer Denny Sumargo/ Foto: Alvia

Namun, jika nanti putusan tak sesuai dengan harapannya, Ditya mengaku sudah ikhlas dengan hal tersebut.

"Apa pun keputusannya nanti saya masuk penjara atau tidak saya ikhlas, pasti saya jalanin," terangnya.

Ditya secara pribadi sangat ingin kasus dengan Denny Sumargo ini segera selesai. Hal ini lantaran dirinya sudah merasa lelah dengan permasalahan yang menyita waktu dan tenaganya selama setahu belakangan ini.

"Setahun ini luntang-lantung nggak jelas, kalau selesai kan udah beres urusannya. Mau nanti masuk (penjara) atau nggak ya udah," tutupnya.


Ditya Andrista dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara atas dugaan kasus penggelapan dana oleh JPU. Sidang putusan kasus ini akan digelar dua minggu ke depan.

Sementara itu soal kasus perdatanya, baik laporan Ditya atau Denny Sumargo sama-sama ditolak.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER