Terungkap, Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Mewah Gegara Nikita Mirzani

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra. Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa wanita yang akrab disapa Nyai itu dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 36 dan Pasal 52 berisi tentang pencemaran nama baik yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian materi. Atas pasal itu, terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari dakwaan JPU, terungkap bahwa pada 8 Mei 2022 lalu, Dito Mahendra bertemu dengan rekannya, Melisa untuk menawarkan sepatu Hermes seharga Rp17.500.000.
"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu. Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp17.500.000,- kepada Saksi Melisa," tutur Jaksa Penuntut Umum di persidangan Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11).
"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito," sambungnya.
Setelah itu, pada 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan pengikut akun Instagram Nikita Mirzani melihat unggahan ibu tiga orang anak itu. Melisa pun memutuskan untuk membatalkan niatnya membeli sepatu Dito Mahendra.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam Instagram Stories Terdakwa dan kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah Saksi Melisa bayarkan kepada Saksi Haerul Yusi," jelas JPU.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," lanjutnya.
Atas dakwaan tersebut, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP.
(kpr/fik)
Matras di Rutan Bikin Nikita Mirzani Kerap Rasakan Sakit Punggung
Senin, 14 Nov 2022 21:40 WIB
Nikita Mirzani Disebut Bikin Dito Mahendra Alami Kerugian, Apa Kata Pengacara?
Senin, 14 Nov 2022 19:57 WIB
Kenakan Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Tebar Senyum Jelang Sidang Perdana
Senin, 14 Nov 2022 11:42 WIB
Saraf Terjepit Nikita Mirzani Kambuh Jelang Persidangan
Sabtu, 12 Nov 2022 19:00 WIBTERKAIT