Nikita Mirzani Disebut Bikin Dito Mahendra Alami Kerugian, Apa Kata Pengacara?

kpr | Insertlive
Senin, 14 Nov 2022 19:57 WIB
Nikita Mirzani usai persidangan di PN Serang (Bahtiar/detikcom) Nikita Mirzani Disebut Bikin Dito Mahendra Alami Kerugian, Apa Kata Pengacara?/ Foto: Nikita Mirzani usai persidangan di PN Serang (Bahtiar/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani tak hanya didakwa atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Wanita yang akrab disapa Nyai itu juga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 36 dan Pasal 52 berisi tentang pencemaran nama baik yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian materi. Atas pasal itu, terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada Nikita Mirzani lantaran ia diduga mengakibatkan Dito Mahendra mengalami kerugian materil. Dito Mahendra disebut rugi lantaran ia batal menjual sepatu miliknya seharga Rp17.500.000 kepada salah seorang rekannya.

ADVERTISEMENT

Disebutkan dalam dakwaan, pada 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan pengikut akun Instagram Nikita Mirzani melihat unggahan ibu tiga orang anak itu. Melisa pun memutuskan untuk membatalkan niatnya membeli sepatu Dito Mahendra.

Terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya mempertanyakan soal kerugian yang dialami kekasih Nindy Ayunda itu. Fahmi Bachmid menanyakan jumlah kerugian sebenarnya yang dialami Dito Mahendra.

"Karena kan yang disebut mengalami kerugian Rp17.500.000 sehingga saya bertanya kepada majelis hakim, yang mulia ini benar Rp17,5 juta atau salah ketik atau Rp17,5 miliar. Saya nggak tahu yang benar," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11).

"Kalau Anda mau cek miliar apa juta, kalo kita lihat pembacaannya ini didakwaan, ini jelas 17 juta. Ini yang saya tanyakan yang Mulia, saya bertanya ini ada angka Rp17,5 juta atau Rp17,5 miliar atau salah ketik, ternyata (benar) 17,5 juta," sambungnya.

Nikita Mirzani diduga menjadi penyebab Melisa batal membeli sepatu milik Dito Mahendra. Hal itu lah yang mengakibatkan kehebohan atas penahanan Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid pun meminta agar pihak pelapor dapat mengikuti proses hukum yang berjalan.


"Inilah kehebohannya. Sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya," tegasnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani itu akan kembali digelar pada 28 November 2022 mendatang. Sidang lanjutan itu beragendakan eksepsi. Selaku kuasa hukum, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya akan mempersiapkan poin-poin eksepsi yang akan diajukan.

"Eksepsi saya ajukan minggu depan, ada tiga mungkin empat atau lima," ucap Fahmi Bachmid.

"Nggak keberatan (sidang dilaksanakan dua minggu lagi) hakim punya jadwal sendiri, hakim punya jadwal, nanti kita ketemu dua minggu lagi tanggal 28 (November). Perjalanan Rp17,5 juta masih panjang," pungkasnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER