Dengar Dakwaan JPU di Sidang, Nikita Mirzani Tertawa: Lucu Aja

kpr | Insertlive
Senin, 14 Nov 2022 17:42 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Bahtiar R/detikcom) Dengar Dakwaan JPU di Sidang, Nikita Mirzani Tertawa: Lucu Aja/ (Bahtiar R/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani hari ini, Senin (14/11) telah selesai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, sidang eksepsi yang seharusnya digelar pekan depan ditunda.

Hakim mengatakan terpaksa menunda sidang eksepsi tersebut lantaran terbentur dengan jadwal lomba tenis semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11).

ADVERTISEMENT

Mendengar pernyataan hakim tersebut, Nikita Mirzani pun protes lantaran merasa keberatan sidang eksepsi ditunda selama dua minggu.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," ujar Nikita Mirzani.

Hakim menyebut penundaan sidang tersebut hanya terjadi pada sidang eksepsi saja.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Meski merasa keberatan, tapi Nikita Mirzani tetap menghormati keputusan hakim.


"Ya sudah, karena aturannya begitu," ucap Nikita Mirzani.

Sementara itu, Nikita Mirzani merasa lucu atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan ia tertawa dirinya didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.

"Lucu saja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang.

"Ya kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," sambungnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER