Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjutnya.
Indra Kenz juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar. Bila uang itu tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selam 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur hakim mengutip detikcom.
Indra Kenz terbukti bersalah atas dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz didakwa atas kasus judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
(agn/fik)