Sopir Ambulans Antar Jasad Yosua ke RS, Dilarang Pulang sampai Pagi

YOA | Insertlive
Senin, 07 Nov 2022 15:00 WIB
Cerita Ambulans Diminta Matikan Sirine Saat Jemput-Antar Jenazah Yosua Sopir Ambulans Antar Jasad Yosua ke RS, Dilarang Pulang sampai Pagi (Foto: 20Detik)
Jakarta, Insertlive -

Ahmad Syahrul Ramadhan yang bekerja sebagai sopir ambulans mengantar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke RS Polri. Ia mengantar dengan ditemani satu anggota Provos Polri.

Setiba di RS Polri, Syahrul merasa heran karena jenazah Yosua tidak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi malah ke IGD.

"Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik Yang Mulia, ke kamar jenazah. Tidak (dibawa ke kamar jenazah) ke IGD. Dan saya bertanya sama yang temani saya, 'Pak, izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang, 'Wah, saya nggak tahu, Masm saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," ujar Ahmad saat bersaksi di PN Jaksel, Senin (7/11).

ADVERTISEMENT

Petugas IGD, kata Ahmad Syahrul, juga kaget melihat ada kantong jenazah. Dia mengatakan petugas IGD kemudian memerintahkan agar jenazah langsung dibawa ke kamar jenazah.

Setelah mangantar jenazah Yosua ke RS Polri, Syahrul mengaku dilarang pulang dan disuruh menunggu sampai pagi oleh salah satu polisi. Syahrul kembali merasa heran, padahal tugasnya sudah selesai.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil, terus saya bilang, 'Saya izin pamit, Pak'. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut bilang katanya 'Sebentar dulu, ya, Mas, tunggu dulu'. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," kata Syahrul.

"Hah, mau subuh saudara nungguin?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang dijawab 'Iya' oleh Ahmad Syahrul.

"Buset! Hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa?" ujar hakim dan diamini lagi juga oleh Ahmad.


Syahrul juga mengaku diberi upah untuk mencuci mobil ambulans yang ia bawa. Namun, dia tidak menyebut berapa nominalnya.

"(Uang) hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil," kata Syahrul.

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini, terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER