Kuasa Hukum Yakin Ayu Thalia Tak Bersalah karena Tak Sebut Nama Nicholas Sean

Ayu Thalia kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnam atau akrab disapa Ahok. Ayu Thalia mengaku optimis tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Ayu Thalia menyebut ada beberapa hal yang membuat dirinya yakin kliennya tidak bersalah. Pitra Romadoni mengatakan dalam fakta di persidangan, tak ada bukti yang menyatakan Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiayaan.
"Kita ketahui bersama bahwa dakwaan didakwakan kepada Ayu Thalia merupakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Setelah kita lakukan pemeriksaan baik dari bukti dan saksi di dalam pemeriksaan saksi-saksi itu satu saksi tidak ada yang bisa membuktikan bahwa Ayu Thalia menyebut nama lengkap dari saudara NS. Itu bisa kita lihat dari fakta persidangan," ucap Pitra Romadoni, kuasa hukum Ayu Thalia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (3/11).
Pitra Romadoni mengatakan keterangan saksi ahli juga memperkuat argumennya. Pitra Romadoni menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dijerat hukum saat menceritakan suatu peristiwa pidana tanpa menyebutkan nama lengkap terduga pelaku.
"Kedua dari saksi ahli katakan apabila seseorang menyebut suatu peristiwa pidana, tapi tidak menyebut nama orang itu, maka tidak bisa dijerat pidana. Ini Ayu Thalia tidak ada menyebut nama lengkap NS," jelasnya.
Pitra Romadoni mengatakan saat itu Ayu Thalia hanya menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya tanpa menyebut nama lengkap Nicholas Sean.
"JPU kan kemarin mengajukan ahli pidana. Ahli pidana saya tanya apakah kalau dalam suatu permasalahan itu seseorang menceritakan kronologi yang dialaminya tapi dia tidak menyebut nama orang itu apakah dia bisa dipidana? Ahli pidana bilang nggak bisa," terang Pitra.
"Pertanyaannya yang menyebut nama NS itu bukan dia. Kalau Ayu Thalia pernah menyebut namanya buktikan, tapi ini nggak bisa dibuktikan. Maka dari itu saya kira pencemaran nama baik nggak sih, kalau dibilang fitnah ya fitnahnya yang mana," sambungnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli itu membuat Pitra Romadoni merasa optimis kliennya akan terbebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Ayu Thalia.
"Kita berdoa kepada Tuhan yang pasti masyarakat menilai. Karena fakta persidangan sudah jelas dari keterangan saksi korban dan lain-lain itu sudah kita uji mana nama yang dicemarkan itu," ujarnya.
Sementara itu, Ayu Thalia berusaha untuk selalu menghadiri setiap persidangan dan akan tetap bersikap kooperatif.
"Jalanin aja. Yang pasti tiap jadwal sidang saya nggak pernah mangkir, saya kooperatif, saya datang, saya hadir," tutur Ayu Thalia.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan terakhir bagi Ayu Thalia sebagai terdakwa hari ini harus ditunda lantaran salah satu hakim sakit.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis 10 November 2022 pekan depan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terakhir bagi Ayu Thalia sebagai terdakwa.
(kpr/fik)
Rayakan Ultah Nenek, Nicholas Sean Ditemani Pacar Baru?
Rabu, 07 Jun 2023 13:30 WIB
Dilaporkan Nicholas Sean, Ayu Thalia Ngaku Trauma Ketemu Pria
Kamis, 03 Nov 2022 22:50 WIB
Nicholas Sean Terlibat Kasus Hukum, Ahok: Anak Laki-laki Harus Belajar
Jumat, 28 Oct 2022 23:05 WIB
Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Didakwa Dua Pasal
Selasa, 10 May 2022 22:32 WIB
Penampilan Terbaru Puput Nastiti Istri Ahok Bikin Pangling
Selasa, 12 Dec 2023 18:15 WIB
8 Potret Terbaru Puput Mesra dengan Ahok, Tampil Pangling BB Turun 20 Kg
Senin, 05 Sep 2022 14:25 WIB
Kencan Putri Ahok hingga Dhena Devanka Nangis Kenang Keromantisan Ijonk
Senin, 11 Oct 2021 07:00 WIBTERKAIT