Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Didakwa Dua Pasal

Ayu Thalia hari ini menjalani persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas laporan Nicholas Sean. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal.
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," kata Dyofa dalam sidang.
Dua pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang di media sosial. Ayu Thalia diduga telah mencemarkan nama baik Nicholas Sean setelah melaporkan putra Ahok itu ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu.
Ayu Thalia saat itu mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean yang mengakibatkan luka fisik.
"27 Agustus 2021, terdakwa melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan terkait tindak pidana penganiayaan. Setelah itu, terdakwa mengunggah di story Instagram, bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan," tutur jaksa Dyofa.
"Terdakwa jelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa," lanjutnya.
Tentu saja pihak Ayu Thalia merasa keberatan dengan dakwaan dari JPU.
"Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar Pitra Romadhoni, kuasa hukum Ayu Thalia.
Sebelum persidangan dimulai, Ayu Thalia mengaku ingin memperjuangkan keadilan baginya dan hak wanita.
"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologi sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ujar Ayu Thalia.
"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," pungkasnya.
(kpr/kpr)
Rayakan Ultah Nenek, Nicholas Sean Ditemani Pacar Baru?
Rabu, 07 Jun 2023 13:30 WIB
Kalah Lawan Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara
Kamis, 12 Jan 2023 22:30 WIB
Kuasa Hukum Yakin Ayu Thalia Tak Bersalah karena Tak Sebut Nama Nicholas Sean
Kamis, 03 Nov 2022 18:00 WIB
Polisikan Anak Ahok, Thata Anma Bawa Bukti Celana Sobek
Sabtu, 02 Oct 2021 07:30 WIBTERKAIT