Kalah Lawan Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara

ARM | Insertlive
Kamis, 12 Jan 2023 22:30 WIB
Ayu Thalia Kalah Lawan Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara(Foto: instagram.com/thata_anma)
Jakarta, Insertlive -

Ayu Thalia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Vonis disampaikan Ketua Hakim Sutaji dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1).

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Sutaji seperti dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

IKUTI QUIZ

Hakim kemudian memutuskan bahwa Yu Thalia tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Ayu Thalia hanya perlu melakukan masa percobaan selama 10 bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ucap hakim lagi.

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 bulan penjara. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Nicholas Sean Puji Puput NastitiNicholas Sean/ Foto: Instagram: @nachoseann

Ayu Thalia berkonflik dengan Nicholas Sean berawal dari tudingan mendapat aniaya.


Wanita yang pernah dituding sebagai selingkuhan Rizky Billar ini kala itu mengaku mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari Nicholas Sean hingga mengalami luka-luka. Ia kemudian membuat laporan ke polisi.

Namun, Nicholas Sean mengaku bahwa tudingan Ayu Thalia adalah fitnah dan melayangkan laporan atas pencemaran nama baik.

Ayu Thalia pun divonis bersalah dan terbukti melakukan fitnah kepada Nicholas Sean.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER