Tegas! Jaksa Tak Bisa Batalkan Dakwaan Istri Sambo demi Hukum

YOA | Insertlive
Kamis, 20 Oct 2022 11:55 WIB
Putri Candrawathi jalani persidangan di PN Jaksel (Wilda/detikcom) Tegas! Jaksa Tak Bisa Batalkan Dakwaan Istri Sambo demi Hukum (Foto: Putri Candrawathi jalani persidangan di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Putri Candrawathi ditolak jaksa. Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar hari ini, jaksa menyatakan dakwaan kepada istri Ferdy Sambo tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Jaksa menuturkan bahwa menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP jenis keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian menguraikan bahwa surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel. Syarat materiel yang dimaksud, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP.

"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel yang dimuat dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP adalah batal dengan hukum," kata jaksa.

"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.

Dalam hal ini jaksa menegaskan bahwa batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Mengenai eksepsi, jaksa mengatakan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam sidang.


(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER