Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Polisi Sebut Ada Syarat Restorative Justice yang Belum Dipenuhi Lesti Kejora

kpr | Insertlive
Jumat, 14 Oct 2022 23:05 WIB
Polisi Sebut Ada Syarat Restorative Justice yang Belum Dipenuhi Lesti Kejora / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Lesti Kejora telah mencabut laporannya terhadap sang suami, Rizky Billar atas kasus KDRT. Selain mencabut laporan, Lesti Kejora juga telah mengajukan penangguhan penahanan dan restorative justice.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan ada syarat yang belum dipenuhi oleh Lesti Kejora dalam pengajuan restorative justice.

"Masih ada persyaratan formil yang belum terpenuhi sehingga proses itu masih kami terus lakukan," jelas Kombes Ade Ary Syam, kapolres Metro Jakarta Selatan saat ditemui, Jumat (14/10).


Walaupun begitu, Kombes Pol Ade Ary mengatakan penangguhan penahanan Rizky Billar sudah dikabulkan. Pihak kepolisian berusaha untuk menyelesaikan proses retorative justice malam ini, sehingga Rizky Billar dapat pulang dan menjalankan wajib lapor.

"Akan kami tuntaskan malam ini, sehingga nantinya tersangka tetap akan menjalani wajib lapor sebagaimana mestinya," tuturnya.

Seperti diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporannya serta memaafkan Rizky Billar atas tindak KDRT yang dilakukan. Meskipun begitu, Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat surat perjanjian.

"Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak," ungkap Lesti Kejora.

"Beliau juga meminta maaf kepada orang tua saya. Orang tua saya memaafkan," pungkasnya.

Restoratvive Justice merupakan langkah untuk menyelesaikan tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan bersama untuk mencari penyelesaian yang adil secara damai dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK