Ferdy Sambo Minta Maaf & Sebut Istri Tak Bersalah, Pihak Yosua: Terlambat

Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua atas perbuatannya. Dia menyesal telah membuat Yosua meninggal dunia.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," tutur Ferdy Sambo saat tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Mantan Kadiv Propram Polri itu menegaskan siap menjalani proses hukum. Dia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya siap menjalani proses hukum," katanya.
Terkait pembunuhan Yosua, Sambo mengatakan bahwa apa yang dia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap sang istri, Putri Candrawathi. Sambo menyebut suatu hal besar terjadi di Magelang.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Ferdy Sambo.
![]() |
Menurut pandangan Sambo, istrinya tidak bersalah. Dia justru menyebut Putri adalah korban dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," pungkasnya.
Sementara itu, Yonathan Baskoro selaku pengacara Brigadir Yosua menilai permintaan maaf Ferdy Sambo sudah terlambat. Jika melihat ke belakang pada hari saat Yosua dibunuh, ini memang sudah sekitar tiga bulan berlalu dan Sambo baru meminta maaf.
"Sudah terlambat, dan kenapa baru sekarang saat akan menjalani proses pengadilan?," kata Yonathan kepada wartawan, dilansir detikNews.
Jika saja Sambo meminta maaf sejak awal, Yonathan mengatakan ada peluang untuk restorative justice. Pasalnya, dia masih meyakini bahwa sikap mengasihi wajib diterapkan kepada sesama manusia.
"Jika saja disampaikan sejak awal, mungkin kita akan membuka peluang proses Restorative Justice," bebernya.
"Tetapi, kami keluarga sebagai ciptaan Tuhan diajarkan untuk wajib mengasihi semua orang dan memaafkan sesama manusia yang telah melakukan kesalahan, meskipun kejahatannya sangat keji sekalipun," sambungnya.
Pihak keluarga menerima maaf dari Sambo dengan syarat hukum tetap berjalan seadil-adilnya.
"Namun sekalipun permintaan maaf diterima, proses hukum harus tetap berjalan terus," bebernya lagi.
![]() |
Polri menyerahkan total 11 tersangka untuk dua kasus berbeda kepada Kejagung, Rabu (5/10). Dua perkara tersebut, yakni dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan
Untuk kasus pembunuhan berencana ada 5 tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara, tujuh tersangka terkait kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
(yoa/syf)
Alasan Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Apa yang Diceritakan PC ke Ferdy Sambo?
Jumat, 14 Apr 2023 08:20 WIB
Isi Surat Ferdy Sambo dari Dalam Penjara untuk Sang Putra: Maafkan Papa Mas
Jumat, 24 Mar 2023 13:15 WIB
Reaksi Keluarga Brigadir J Usai Bharada E Tak Jadi Dipecat Polri
Kamis, 23 Feb 2023 15:45 WIB
Bantah Selingkuh dengan Yousa, Putri Candrawathi Terindikasi Bohong?
Senin, 12 Dec 2022 22:00 WIB
TERKAIT