Ferdy Sambo Sebut Bunuh Brigadir Yoshua karena Rasa Cinta kepada Istri

kpr | Insertlive
Rabu, 05 Oct 2022 15:15 WIB
Ferdy Sambo diserahkan polisi ke jaksa untuk segera disidang. Ferdy mengaku menyesal terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Rizky AM/detikcom) Ferdy Sambo Sebut Bunuh Brigadir Yoshua karena Rasa Cinta kepada Istri / Foto: Ferdy Sambo diserahkan polisi ke jaksa untuk segera disidang. Ferdy mengaku menyesal terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Rizky AM/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya yang telah membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku melakukan tindakan pembunuhan itu lantaran rasa cintanya kepada sang istri, Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," ungkap Ferdy Sambo saat akan diserahkan ke Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Ferdy Sambo mengatakan ia marah dan tersulut emosi atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istrinya di Magelang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ujarnya.

Ferdy Sambo mengaku peristiwa yang terjadi di Magelang itu sangat membuat hatinya hancur. Ia pun sangat menyesali perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," akunya.

Meskipun begitu, Ferdy Sambo dengan tegas menyebut istrinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Justru dalam kasus ini, Putri Candrawathi turut menjadi korban.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," tuturnya.


Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi beserta ketiga tersangka lainnya, telah diserahkan ke Jaksa untuk segera disidangkan.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka RIcky RIzal, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER