Pihak Indra Kenz Pertanyakan Kebenaran Barang Bukti di Persidangan
Persidangan Indra Kenz yang terlibat kasus investasi bodong Binomo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ada sejumlah barang bukti yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.
Sejumlah barang bukti yang muncul dalam persidangan tersebut berupa 3 buah handphone dan 2 flashdisk.
"Jadi ahli digital forensik dari Bareskrim yang didatangkan jaksa penuntut umum, mereka menganalisa barang-barang bukti yang disampaikan oleh pihak penyidik, yaitu ada 3 buah handphone dan 2 buah flashdisk," ungkap Brian Praneda selaku kuasa hukum Indra Kenz di PN Tangerang, Rabu (14/9).
Namun, Indra sempat menyampaikan pernyataan bahwa ponsel miliknya hanya ada satu unit yang disita oleh kepolisian.
Bahkan, ponsel milik Indra Kenz yang disita tersebut tidak menyimpan data-data penting terkait perkara.
"Dalam pengakuan yang tadi disampaikan Indra, hanya 1 saja yang disita pada saat ia ditahan, tapi itu memang tidak ada isinya," kata Brian.
"Tadi saya sempat tanyakan, bahwa HP itu juga dalam keadaan tidak terkunci, dan tidak ditemukan hal apa pun yang terkait dengan perkara ini, misalnya terkait Binomo," sambungnya.
Selain itu, Brian juga menanggapi soal 1 flashdisk yang disita dari pihak pelapor. Brian merasa janggal karena flashdisk tersebut bisa menjadi barang bukti.
Isi flashdisk yang berisi soal analisis terhadap sejumlah barang bukti juga dinilai Brian hanya berdasarkan opini pribadi dan tidak didukung dengan bukti yang valid.
"Terus terkait 1 buah flashdisk, ternyata itu disita dari pihak pelapor, dan isinya hanya berupa tayangan video Indra Kenz, dan transkrip video yang berisi analisis kalimat-kalimat yang disampaikan pelapor," ujar Brian.
"Setelah diuji kebenarannya, itu hanya berdasarkan pendapat dia saja, tanpa didukung dengan alat bukti lain, selain itu 2 HP yang ditampilkan dalam video juga tidak diserahkan kepada ahli digital forensik, hal itu membuat ahli tidak bisa memberikan verifikasi kebenaran, jadi tidak bisa diketahui kebenarannya," lanjutnya.
Brian pun mengaku baru tahu perihal barang bukti yang disita usai mendapatkan berkas salinan perkara.
"Kita baru tahu usai mendapatkan berkas salinan perkara, sebelumnya kita tidak tahu penyidik sita itu dari mana," ujar Brian.
Ponsel dan flashdisk yang disita sebagai barang bukti juga tidak bisa menampilkan hal-hal terkait perkara investasi bodong yang menyeret nama Indra.
"Nggak ada menunjukkan apa-apa juga di sana (HP), tidak menunjukkan identitas terdakwa tidak menunjukkan hal terkait perkara ini," kata Brian.
"Jadi barang-barang bukti yang ditampilkan itu kan seharusnya terkait dengan perkara, tapi ahli menyatakan bahwa tidak ada hal yang berhubungan, mau itu Binomo atau pribadi Indra Kenz," tutupnya.
(ikh/and)