Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama di Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

YOA | Insertlive
Kamis, 08 Sep 2022 15:05 WIB
AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama di Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo (Foto: Polri TV)
Jakarta, Insertlive -

Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati. AKP Dyah Candrawati merupakan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Dyah Candrawati menjadi Polwan pertama di sidang tersebut.

Polri telah memastikan AKP Dyah Candrawati hadir di sidang.


"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (8/9).

Namun, sidang etik AKP Dyah Candrawati tidak berkaitan dengan tindakan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

AKP Dyah Candrawati hanya akan disidang atas pelanggaran kategori sedang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ungkap Irjen Dedi.

"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," jelasnya lebih lanjut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Timsus Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky, dan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Sementara terkait tindakan obstruction of justice, sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(yoa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK