Terseret Kasus Sambo, AKP Dyah Diduga Urus Surat Peminjaman Senpi Bharada E

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 09 Sep 2022 12:00 WIB
AKP Dyah Candrawati Foto: Polri TV
Jakarta, Insertlive -

Pihak kepolisian menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

AKP Dyah Candrawati mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri disebut melakukan pelanggaran kategori sedang.

Diduga bahwa AKP Dyah Candrawati tak melaksanakan tugasnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam-pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri yang tidak sesuai peruntukannya atau ketentuan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Disebutkan bahwa pelanggaran ini berkaitan dengan surat senjata api Bharada E. 

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa sidang etik AKP Dyah Candrawati tidak berkaitan dengan tindakan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat, sedang, dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (8/9).

"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," sambungnya.

AKP Dyah Candrawati jalani sidang etikAKP Dyah Candrawati jalani sidang etik/ Foto: dok ist

Pihak kepolisian mengagendakan sidang kode etik AKP Dyah Candrawati dengan memanggil sejumlah saksi termasuk Kompol Chuck Putranto tersangka obstruction of justice.


"Sidang tersebut ikut serta juga empat saksi atau dipanggil juga empat orang saksi, KBP MBP (Murbani Budi Pitono), Kompol CP (Chuck Putranto), Briptu WTA, Bripda WW," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari detikcom.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER