Kuasa Hukum Riri Khasmita Bantah Kliennya Aktor Utama Mafia Tanah Nirina Zubir

Meidy | Insertlive
Rabu, 17 Aug 2022 13:30 WIB
Mantan ART keluarga Nirina Zubir menjadi sorotan usai ditetapkan jadi tersangka penggelapan aset tanah senilai Rp17 M. Yuk intip! Kuasa Hukum Riri Khasmita Bantah Kliennya Aktor Utama Mafia Tanah Nirina Zubir / Foto: instagram.com/ririkhasmita44
Jakarta, Insertlive -

Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir serta suaminya, Endrianto divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus mafia tanah. Namun, kuasa hukum Riri Khasmita menyebut vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak pantas. Ia menilai Riri Khasmita bukanlah seorang pelaku kejahatan.

"Saya rasa sangat tidak pantas vonis ini terhadap klien kami. Apalagi dengan vonis 13 tahun seperti itu. Dia bukan penjahat, bukan teroris, bukan koruptor, tidak ada kerugian negara disini, malah dia membayar pajak," ucap Syahrudin, kuasa hukum Riri Khasmita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).

Terkait tudingan Riri Khasmita menjadi aktor utama dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Syahrudin tegas membantah. Pasalnya, Syahrudin menyebut Riri bukanlah orang ahli dalam bidang kepengurusan tanah.

ADVERTISEMENT

"Dikatakan aktor utama itu saya rasa tidak ya. Karena kalau aktor utama kan membutuhkan keterampilan atau background awal dia biasa mengurus urusan tanah. Riri kan nggak pernah berprofesi sebagai biro jasa," tegas Syahrudin.

"Dia kan hanya karena belas kasihan, kemudian dia mau membantu, karena kebagiannya aja dia dianggap bersalah. Tidak ada yang bersalah di sini yang dilakukan oleh Riri. Mungkin kesalahan karena ketidaktahuannya saja," sambungnya menjelaskan.

Syahrudin juga mengatakan bahwa uang dari penjualan tanah tersebut turut dinikmati oleh Nirina Zubir dan adiknya. Pasalnya, almarhumah ibunda Nirina Zubir yang memiliki tanah itu sudah tiada, sehingga sulit mendapatkan keterangan.

"Kalau pembayaran kan teman media juga menyaksikan di saat persidangan bahwa Nirina menerima Rp 1 miliar minta dua dan yang lain-lain, semua-semuanya minta uang. Jadi pencucian uangnya kemana? kan tepat sasaran, kembali kepada pemilik," tutur kuasa hukum Riri Khasmita itu.

"Cuma kan almarhum sulit kita mintai keterangan, karena kan udah meninggal. Karena semua uang kan larinya kesana. Yang jadi pertanyaan kan seperti Pinta saat membeli rumah disana, kenapa harus Riri yang dipanggil untuk membayar. Siapa Riri ini sebenarnya? Kan Pinta mengetahui itu. Di persidangan kan dia tahu Riri datang kemudian membayar. Nirina juga dia lagi di Bali dikirimin uang oleh Riri. Akhirnya Riri dimarahi oleh ibu Cut karena Nirina sudah dikasi uang Rp 1 miliar untuk beli rumah katanya di Bali tapi nggak beli," lanjutnya.


Terkait langkah hukum selanjutnya, Syahrudin menyebut dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga Riri Khasmita.

"Saya masih harus berkoordinasi dengan keluarga klien kami, bagaimana keadilan harus ditegakkan karena menurut saya vonis ini tidak adil buat klien kami yang katanya hanya seorang pembantu tapi kok bisa jadi mafia tanah. Menurut saya penegak hukum pengadilan, jaksa ini sasaran tembaknya salah," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER