Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

kpr | Insertlive
Selasa, 16 Aug 2022 17:50 WIB
Nirina Zubir Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah/ Foto: Agasa Putra Harcis
Jakarta, Insertlive -

Riri Khasmita dan Edrianto, mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan atas kasus mafia tanah pada hari ini, Selasa (16/8). Para terdakwa menjalani persidangan secara virtual lantaran berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Nirina Zubir tak hadir dalam sidang putusan kali ini. Namun sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim tampak berada di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Ernest dan Fadhlan tampak harap-harap cemas menunggu keputusan hakim soal vonis yang akan dijatuhkan kepada Riri Khasmita dan Edrianto. Ainor Rafiek selaku hakim ketua pun akhirnya membacakan vonis untuk kedua terdakwa tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," imbuhnya.

Riri Khasmita dan Edrianto dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER