Nirina Zubir Sedih meski Para Terdakwa Kasus Mafia Tanah Sudah Divonis

Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang putusan atas kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir. Majelis Hakim memvonis Riri Khasmita hukuman 13 tahun penjara serta denda masing-masing RP 1 miliar.
Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir mengaku puas atas hukuman yang dijatuhkan kepada Riri Khasmita dan suaminya itu.
"Untuk keputusan Riri sama Edrianto ya kami cukup puas ya," ucap Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
Sementara itu, Fadhlan Karim mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap oknum notaris.
"Kalau mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim," tutur Fadhlan Karim.
"Cuma 2,8 tahun. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan kan jadi tinggal 2,8 dikurang satu tahun (tersisa) 9 bulan ya," sambungnya.
Fadhlan Karim mengaku kecewa atas hukuman yang cukup ringan terhadap para oknum notaris kasus mafia tanah itu. Hal itu pula membuat Fadhlan pun merasa pesimis dengan pemberantasan mafia tanah.
"Jadi ya saya mohon ya tolong didengar bapak Presiden Pak Jokowi, Menteri ATR BPN Bapak Hadi dan juga Jaksa Agung, kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya kalau aktor intelektualnya itu nggak diapa-apain ya. Ya terus terang saja ya kami sangat kecewa," ujarnya.
Fadhlan merasa heran mengapa aktor penting seperti oknum notaris justru mendapatkan hukuman yang ringan.
"Mereka tuh udah ngambil keputusan. Itu yang saya tidak mengerti sampe saat ini adalah mengapa notaris-notaris dihukum dengan hukuman yang sangat ringan, pertimbangan mereka itu apa?" tuturnya.
Sementara itu, Nirina Zubir yang tidak menghadiri persidangan lantaran tengah syuting di Thailand merespon sedih vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
"Saya udah kirim WhatsApp (soal putusan) kebetulan dia lagi syuting di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih," ujar Fadhlan Karim.
Ernest Fardiyan Syarif, suami Nirina Zubir juga tak bisa bersuara mewakili sang istri. Meskipun begitu, menurut Ernest, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa belum bisa membuat mereka mendapat efek jera.
"Ya habis ini lah akan kita bahas dengan lawyer, Nirina sih belum kasih statement apa-apa," tutur Ernest.
"Mereka terbukti tindak pidana pencucian uang, jadi kalau mau bikin efek jera tuh yang mana efek jera," sambungnya.
Fadhan pun berharap para terdakwa tidak mengajukan banding dan sertifikat tanahnya dapat kembali ke keluarga.
"Kami belum ada kabar (soal sertifikat yang digelapkan), kami berharap dengan adanya putusan ini mereka enggak ada banding-banding lagi ya," pungkas Fadhlan.
(kpr/kpr)
Kuasa Hukum Riri Khasmita Bantah Kliennya Aktor Utama Mafia Tanah Nirina Zubir
Rabu, 17 Aug 2022 13:30 WIB
3 Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun
Rabu, 17 Aug 2022 07:45 WIB
Para Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun, Nirina Zubir Masih Kecewa
Selasa, 02 Aug 2022 21:10 WIB
Terdakwa Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 02 Aug 2022 20:30 WIB
Film Baru Vino Bastian, Nirina dan Dinda Kanya, dari Selingkuh ke Me Time
Kamis, 14 Aug 2025 16:15 WIB
Persiapan Nirina Zubir Ikut Lari Marathon di Berlin
Rabu, 18 Sep 2024 22:00 WIB
Sutradara Bongkar Alasan 'Jatuh Cinta Seperti di Film-Film' Jadi Film Hitam Putih
Jumat, 24 Nov 2023 20:45 WIBTERKAIT