Terdakwa Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Nirina Zubir kembali menjalani sidang atas kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya. Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riri Kasmita dan Edirianto dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan keduanya melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Tuntutan kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto cukup bukti telah melakukan pidana. Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut siapa majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," ucap Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8).
Selain hukuman 15 tahun penjara, JPU meminta Majelis Hakim juga menuntut Riri Kasmita dan Edirianto denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
"Sebagaimana pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu. KUHP dakwaan satu primer dan terbukti melakukan telah tindak pidana melakukan pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yang sedang dijalani dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," beber JPU.
JPU juga menuturkan hal yang meringankan serta memberatkan Riri Kasmita dan Edirianto selaku terdakwa.
"Satu hal yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi mafia tanah. Dua, para terdakwa tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berbelit, menyulitkan pemeriksaan di persidangan. Tiga, para terdakwa mengakali dalam keterangan di BAP tanpa alasan patut. Empat, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Lima, belum ada pengembalian kerugian korban. Enam, para terdakwa merasa tidak bersalah. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan," pungkas JPU.
(kpr/and)

Kuasa Hukum Riri Khasmita Bantah Kliennya Aktor Utama Mafia Tanah Nirina Zubir
Rabu, 17 Aug 2022 13:30 WIB
3 Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun
Rabu, 17 Aug 2022 07:45 WIB
Nirina Zubir Sedih meski Para Terdakwa Kasus Mafia Tanah Sudah Divonis
Selasa, 16 Aug 2022 22:55 WIB
Para Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun, Nirina Zubir Masih Kecewa
Selasa, 02 Aug 2022 21:10 WIBTERKAIT