Muncul Dugaan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir Yoshua
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Birgadir J alias Yoshua Hutabarat.
Penetapan ini juga disusul dugaan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J secara langsung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini tengah mendalami dugaan tersebut.
"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalam-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) dikutip dari detikcom.
Sementara itu, Kapolri mengungkapkan narasi adu tembak yang diumumkan di awal kasus kematian Brigadir J adalah rekayasa semata.
"Dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik Saudara J," kata Kapolri.
"Tadi sudah saya sampaikan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," lanjutnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
(dia/dia)