Resmi Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) seperti yang dikutip detikcom.
Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," sambungnya.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
![]() |
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya polisi telah mengamankan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan K yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E adalah ajudan dari Ferdy Sambo sementara Brigadir Ricky dan K bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.
Brigadir J ditemukan tewas setelah mendapatkan tujuh luka tembakan di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
(agn/agn)
Terungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yoshua
Selasa, 09 Aug 2022 19:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo Minta Doa agar Istri Pulih dari Trauma
Kamis, 04 Aug 2022 11:40 WIB
Zoya Amirin Bicara Dugaan Pelecehan Seksual di Balik Tewasnya Brigadir J
Rabu, 27 Jul 2022 23:00 WIB
CCTV Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Brigadir J Terekam Masih Hidup
Rabu, 27 Jul 2022 21:10 WIBTERKAIT