Terungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yoshua

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya yang digelar di Mabes Polri, Jakarta hari ini, Selasa (9/8).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit seperti yang dikutip detikcom.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
![]() |
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," sambungnya.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya polisi telah mengamankan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan K.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Namun belum diketahui pasal apa yang akan dikenakan pada tersangka K.
Brigadir J ditemukan tewas setelah mendapatkan tujuh luka tembakan di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
(agn/agn)
Ferdy Sambo Nangis Ketemu Kak Seto Minta Hal Ini
Rabu, 24 Aug 2022 16:35 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Aug 2022 20:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 09 Aug 2022 19:00 WIB
Isi CCTV Ferdy Sambo Terungkap, Brigadir J Sempat Tes PCR Sebelum Ditembak
Kamis, 28 Jul 2022 19:40 WIB
Kabar Terbaru Eks Tunangan Brigadir J, Kini Pamer Punya Pacar Baru
Senin, 14 Oct 2024 20:45 WIB
Heboh Foto Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi, Tuai Hujatan Netizen
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Netizen Sorot Ferdy Sambo yang Ikut Tampil di 'Ice Cold' Jessica Wongso
Rabu, 04 Oct 2023 10:00 WIBTERKAIT