Terungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yoshua
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya yang digelar di Mabes Polri, Jakarta hari ini, Selasa (9/8).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit seperti yang dikutip detikcom.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," sambungnya.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya polisi telah mengamankan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan K.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Namun belum diketahui pasal apa yang akan dikenakan pada tersangka K.
Brigadir J ditemukan tewas setelah mendapatkan tujuh luka tembakan di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
(agn/agn)