Kak Seto Tegaskan Tak Jadi Saksi untuk Ringankan Kasus Julianto Eka Putra
Belakangan nama Kak Seto jadi perbincangan lantaran diduga menjadi saksi yang meringankan terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra.
Kehadiran Kak Seto pada persidangan Julianto Eka Putra pada hari Selasa (6/7) lalu untuk memberikan keterangan ahli psikolog.
Namun, melansir dari CNN Indonesia, Kak Seto menegaskan bahwa dirinya tidak menjadi saksi untuk meringankan kasus Julianto Eka Putra dalam persidangan tersebut.
"Memang bukan sebagai saksi yang meringankan atau memberatkan. Saya sebagai ahli yang keterangannya ditanyakan oleh hakim," ujar Kak Seto Jumat (8/7).
Pemilik nama Seto Mulyadi ini mengungkapkan bahwa alasan dirinya menerima permintaan jadi pengacara terdakwa karena menganggap posisi tersebut merupakan posisi netral.
Kemudian, Kak Seto menegaskan bahwa ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak.
Kak Seto sekali lagi menekankan bahwa dirinya tidak pernah membela terdakwa.
"Saya sama sekali tidak membela terdakwa. Bahkan sebelumnya juga saya tekankan pokoknya kalau dalam kasus ini terbukti betul-betul oleh pengadilan mohon diberikan hukuman seberat-beratnya, maksimal. Itu malah yang kita tekankan," tegasnya.
Di sisi lain, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa aksi Kak Seto menjadi saksi pihak Julianto Eka sangat tidak benar.
"Yang aneh ada seorang bernama Seto Mulyadi diminta oleh pengacara dari terdakwa untuk jadi saksi ahli psikolog katanya. Tapi apa yang terjadi, justru saudara Seto berdiri di belakang terdakwa dan mendukung predator," tegas Arist Merdeka kepada InsertLive di Jakarta, Jumat (8/7).
(nap/and)