Pernikahan Usia Dini Dianggap Wajar, Kak Seto: Harus Ada Kontrol

Jakarta, Insertlive - Pernikahan anak di usia dini masih dianggap hal wajar terjadi di Indonesia, terlebih di daerah-daerah. Belakangan banyak pernikahan yang mendadak viral karena usia anak yang dinikahkan masih sangat belia.
Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batas minimal melakukan pernikahan. UU nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan beberapa waktu lalu menaikkan batas minimal dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Seto Mulyadi atau lebih dikenal Kak Seto, psikolog anak yang berharap jika nantinya batas minimum itu bisa bertambah.
"Pemahaman anak adalah 18 tahun ke bawah, jadi paling awal ini adalah 19 tahun. Sukur kalo nanti secara bertahap dinaikan lagi, jadi betul-betul bukan sekedar lepas dari masa anak, tapi masa-masa dewasa muda yang juga belum siap bisa dicegah," ujar Kak Seto saat menjadi narasumber di acara Insert Story, Selasa (12/11).
Selain undang-undang, Kak Seto menyebut pelaksanaanya pun harus dikontrol oleh petugas negara yang dikendalikan oleh hukum agar undang-undang tersebut bisa diterapkan.
"Ada kontrol oleh lembaga negara, oleh para petugas, mungkin lurah dan sebagainya bisa mengendalikan. Kalau tidak ada unsur hukumnya yang mengendalikan ini takutnya tidak ada kontrol petugas ini," tambahnya.
Selain petugas lembaga negara, peran dari orang tua juga sangat penting untuk menekan tingkat pernikahan anak di usia dini. Peran dari lingkungan sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Pemberdayaan dari para petugas, dari warga masyarakat, mungkin dari para orang tua itu perlu sekali, jadi intinya bukan hanya sekedar melakukan penanganan atau penindakan, tapi juga pencegahan," tandas kak Seto.
(arm/arm)
Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batas minimal melakukan pernikahan. UU nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan beberapa waktu lalu menaikkan batas minimal dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pemahaman anak adalah 18 tahun ke bawah, jadi paling awal ini adalah 19 tahun. Sukur kalo nanti secara bertahap dinaikan lagi, jadi betul-betul bukan sekedar lepas dari masa anak, tapi masa-masa dewasa muda yang juga belum siap bisa dicegah," ujar Kak Seto saat menjadi narasumber di acara Insert Story, Selasa (12/11).
Selain undang-undang, Kak Seto menyebut pelaksanaanya pun harus dikontrol oleh petugas negara yang dikendalikan oleh hukum agar undang-undang tersebut bisa diterapkan.
"Ada kontrol oleh lembaga negara, oleh para petugas, mungkin lurah dan sebagainya bisa mengendalikan. Kalau tidak ada unsur hukumnya yang mengendalikan ini takutnya tidak ada kontrol petugas ini," tambahnya.
![]() |
Selain petugas lembaga negara, peran dari orang tua juga sangat penting untuk menekan tingkat pernikahan anak di usia dini. Peran dari lingkungan sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Pemberdayaan dari para petugas, dari warga masyarakat, mungkin dari para orang tua itu perlu sekali, jadi intinya bukan hanya sekedar melakukan penanganan atau penindakan, tapi juga pencegahan," tandas kak Seto.
(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT

Kak Seto Dituduh Bela AG Pacar Mario Dandy, Ini Faktanya
Senin, 06 Mar 2023 14:45 WIB
Usai Operasi Prostat, Kak Seto Langsung Lompat-Lompat
Senin, 15 Feb 2021 18:01 WIB
Viral Aksi Parkour di Atap Rumah, Kak Seto Ternyata Fobia Ketinggian
Senin, 04 Jan 2021 13:21 WIB
50 Tahun Mengabdi untuk Anak-anak, Kak Seto Diberi Kejutan Spesial
Sabtu, 04 Apr 2020 07:42 WIB
BACA JUGA

Heboh Pernikahan Dini di Lombok, Begini Kata Quraish Shihab
Senin, 26 May 2025 17:15 WIB
Viral Pernikahan di Bawah Umur Gus Zizan & Selebgram Kamila Asy Syifa
Rabu, 09 Oct 2024 20:00 WIB
Tak Terima Anak Dikritik Nikah di Bawah Umur, Ibu Mertua Gus Zizan Pasang Badan
Selasa, 08 Oct 2024 14:15 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER