Pernikahan Usia Dini Dianggap Wajar, Kak Seto: Harus Ada Kontrol
arm |
Insertlive
Jakarta
-
Pernikahan anak di usia dini masih dianggap hal wajar terjadi di Indonesia, terlebih di daerah-daerah. Belakangan banyak pernikahan yang mendadak viral karena usia anak yang dinikahkan masih sangat belia.
Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batas minimal melakukan pernikahan. UU nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan beberapa waktu lalu menaikkan batas minimal dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Pemahaman anak adalah 18 tahun ke bawah, jadi paling awal ini adalah 19 tahun. Sukur kalo nanti secara bertahap dinaikan lagi, jadi betul-betul bukan sekedar lepas dari masa anak, tapi masa-masa dewasa muda yang juga belum siap bisa dicegah," ujar Kak Seto saat menjadi narasumber di acara Insert Story, Selasa (12/11).
Selain undang-undang, Kak Seto menyebut pelaksanaanya pun harus dikontrol oleh petugas negara yang dikendalikan oleh hukum agar undang-undang tersebut bisa diterapkan.
"Ada kontrol oleh lembaga negara, oleh para petugas, mungkin lurah dan sebagainya bisa mengendalikan. Kalau tidak ada unsur hukumnya yang mengendalikan ini takutnya tidak ada kontrol petugas ini," tambahnya.
Selain petugas lembaga negara, peran dari orang tua juga sangat penting untuk menekan tingkat pernikahan anak di usia dini. Peran dari lingkungan sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Pemberdayaan dari para petugas, dari warga masyarakat, mungkin dari para orang tua itu perlu sekali, jadi intinya bukan hanya sekedar melakukan penanganan atau penindakan, tapi juga pencegahan," tandas kak Seto.
(arm/arm)
Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batas minimal melakukan pernikahan. UU nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan beberapa waktu lalu menaikkan batas minimal dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
Advertisement
"Pemahaman anak adalah 18 tahun ke bawah, jadi paling awal ini adalah 19 tahun. Sukur kalo nanti secara bertahap dinaikan lagi, jadi betul-betul bukan sekedar lepas dari masa anak, tapi masa-masa dewasa muda yang juga belum siap bisa dicegah," ujar Kak Seto saat menjadi narasumber di acara Insert Story, Selasa (12/11).
Selain undang-undang, Kak Seto menyebut pelaksanaanya pun harus dikontrol oleh petugas negara yang dikendalikan oleh hukum agar undang-undang tersebut bisa diterapkan.
"Ada kontrol oleh lembaga negara, oleh para petugas, mungkin lurah dan sebagainya bisa mengendalikan. Kalau tidak ada unsur hukumnya yang mengendalikan ini takutnya tidak ada kontrol petugas ini," tambahnya.
Kak Seto/ Foto: Insert Story |
Selain petugas lembaga negara, peran dari orang tua juga sangat penting untuk menekan tingkat pernikahan anak di usia dini. Peran dari lingkungan sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Pemberdayaan dari para petugas, dari warga masyarakat, mungkin dari para orang tua itu perlu sekali, jadi intinya bukan hanya sekedar melakukan penanganan atau penindakan, tapi juga pencegahan," tandas kak Seto.
(arm/arm)
Kak Seto/ Foto: Insert Story