Menang Sidang Lawan Amber Heard, Ini Kata Johnny Depp
Persidangan antara Johnny Depp melawan Amber Heard akhirnya selesai. Depp lantas memenangkan persidangan terkait yang menjadi sorotan publik itu.
Aktor film berusia 58 tahun langsung merasa senang ketika mendengar putusan dari sidang terkait pencemaran nama baik atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.
Juri dalam persidangan tersebut memberikan Depp ganti rugi sebesar US$15 juta atau Rp218 miliar. Sementara itu, Heard hanya mendapatkan ganti rugi senilai US$2 juta atau Rp29 miliar.
"Juri memberi saya kehidupan kembali," kata Depp dalam sebuah pernyataan yang dilansir pada Kamis (2/6).
"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya," sambungnya.
Para juri yang hadir saat persidangan di pengadilan negara bagian Virginia menilai bahwa Depp dan Heard sama-sama bertanggung jawab terkait kasus pencemaran nama baik.
Tujuh juri persidangan menilai Depp berhak mendapat ganti rugi terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Heard.
Pencemaran nama baik terhadap Depp itu terungkap lewat artikel yang ditulis oleh Heard pada 2018 tentang kekerasan seksual.
Di sisi lain, juri juga menilai Depp telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Heard.
Hal itu terungkap lewat pernyataan Adam Waldman pengacara Depp kepada Daily Mail bahwa tuduhan pelecehan yang diklaim Heard adalah penipuan.
Perseteruan antara mantan suami-istri itu mulai heboh ketika Heard menulis perihal kekerasan dalam rumah tangga yang dimuat oleh harian Washington Post.
Publik lantas menyimpulkan bahwa sosok yang dimaksud Heard telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah Depp.
Depp lantas menggugat Heard senilai US$50 juta atau Rp728 miliar terkait pencemaran nama baik.
(ikh/ikh)