Sidang Tuntutan Johnny Depp ke Amber Heard Ditunda sampai Tahun Depan

nap | Insertlive
Kamis, 25 Feb 2021 14:58 WIB
FILE - In this Nov. 3, 2011 file photo, U.S. actors Johnny Depp, left, and Amber Heard arrive for the European premiere of their film,
Jakarta, Insertlive -

Perseteruan antara Johnny Depp dengan Amber Heard belum berakhir. Mantan pasangan suami istri tersebut dijadwalkan akan kembali ke meja hijau pada 7 Mei 2021 mendatang.

Sidang ini merupakan tuntutan Johnny terhadap Amber Heard yang melakukan pencemaran nama baik dalam tulisannya di surat kabar The Washington Post.

Namun tampaknya Amber dan Johnny tidak akan berhadapan di ruang sidang Virgina dalam waktu dekat.


Melansir Deadline persidangan ini akan ditunda sampai 11 April 2022.

Selain itu, sidang yang juga melibatkan permintaan uang dari Johnny kepada Amber sebesar US$50 juta atau sekitar Rp704 miliar juga harus ditangguhkan.

Meski ditunda, sidang sudah memiliki jadwal dan agenda. Johnny Depp dan Amber Heard segera akan dipertemukan untuk mengajukan bukti dari pihak masing-masing.

Kabarnya, persidangan ini akan berlangsung selama 2 minggu, penundaan yang dilakukan dalam sidang pencemaran nama baik antara Johnny dan Amber telah ditunda sebanyak 2 kali.

Sidang pencemaran nama baik ini diawali saat Johnny tidak terima atas pernyataan Amber Heard soal dirinya adalah korban KDRT di The Washington Post.

Meskipun tidak secara langsung, Johnny merasa Amber merusak nama baiknya. Akibatnya, aktor 57 tahun itu didepak dari perannya sebagai Grindelwald di Fantastic Beast.

"Kedua, aku ingin memberitahu bahwa aku diminta untuk mundur oleh Warner Bros dari peranku sebagai Grindelwald di Fantastic Beast, aku menghargai dan menyetujui permintaan itu," ungkap Johnny Depp dalam suratnya di November 2020.

Sejak saat itu, Johnny bertekad mengajukan banding dan membuktikan jika dirinya tidak bersalah.

(nap/syf)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER