Divonis 6 Bulan Penjara, Eks ART Nindy Ayunda Akan Ajukan Banding?

kpr | Insertlive
Selasa, 12 Apr 2022 20:25 WIB
Nindy Ayunda Divonis 6 bulan Penjara, Mantan ART Nindy Ayunda Akan Ajukan Banding? / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga Nindy Ayunda itu telah divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap putri sang penyanyi.

Majelis hakim menyebut, salah satu hal yang memberatkan hukuman Lia yaitu membuat trauma terhadap putri Nindy Ayunda.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," ucap Hakim Ketua, Siti Amidah ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hukuman Lia Karyati diringankan lantaran dirinya telah mengakui kesalahan. Ia juga telah meminta maaf atas apa yang dilakukannya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya. Sudah minta maaf, belum pernah dihukum, terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan," tutur Siti Amidah.

 

Usai sidang, kuasa hukum Lia Karyati mengatakan ia dan kliennya akan membicarakan terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan.

"Putusannya adalah enam bulan dengan denda Rp 30 juta dimana dengan beberapa pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan. Kita ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Lia Karyati.


"Karena kami harus berbicara dengan terdakwa yang pada prinsipnya pertimbangan itu memang sudah terjadi penyelesaian dan perdamaian artinya bahwa ayah daripada saksi korban sudah menyelesaikan permasalahan dan memaafkan," sambungnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER