Divonis 6 Bulan Penjara, Eks ART Nindy Ayunda Akan Ajukan Banding?

Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga Nindy Ayunda itu telah divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap putri sang penyanyi.
Majelis hakim menyebut, salah satu hal yang memberatkan hukuman Lia yaitu membuat trauma terhadap putri Nindy Ayunda.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," ucap Hakim Ketua, Siti Amidah ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Sementara itu, hukuman Lia Karyati diringankan lantaran dirinya telah mengakui kesalahan. Ia juga telah meminta maaf atas apa yang dilakukannya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya. Sudah minta maaf, belum pernah dihukum, terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan," tutur Siti Amidah.
Usai sidang, kuasa hukum Lia Karyati mengatakan ia dan kliennya akan membicarakan terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan.
"Putusannya adalah enam bulan dengan denda Rp 30 juta dimana dengan beberapa pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan. Kita ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Lia Karyati.
"Karena kami harus berbicara dengan terdakwa yang pada prinsipnya pertimbangan itu memang sudah terjadi penyelesaian dan perdamaian artinya bahwa ayah daripada saksi korban sudah menyelesaikan permasalahan dan memaafkan," sambungnya.
(kpr/kpr)
Sindiran Pedas Pengacara Eks Babysitter kepada Nindy Ayunda
Rabu, 13 Apr 2022 09:21 WIB
Ngaku Disekap, Eks ART Nindy Ayunda Ternyata Lakukan KDRT pada Anak
Rabu, 23 Jun 2021 08:00 WIB
Labilnya Pernyataan Mantan ART Nindy Ayunda Soal Penyekapan
Selasa, 15 Jun 2021 13:32 WIB
Pelakor Jangan Heboh, Nindy Ungkap Jumlah Uang Belanja dari Suami
Kamis, 03 Oct 2019 14:47 WIBTERKAIT