Mantan ART Nindy Ayunda Dituntut 7 Bulan Penjara hingga Denda Rp30 juta

kpr | Insertlive
Senin, 04 Apr 2022 18:51 WIB
Nindy Ayunda Mantan ART Nindy Ayunda Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara serta Denda Rp 30 juta / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga Nindy Ayunda dituntut hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan. Hal tersebut diketahui dari hasil sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dituntut 7 bulan," ucap Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Lia Karyati saat dihubungi detikcom, Senin (4/4).

Lia Karyati juga dikenakan denda sebesar Rp 30 juta atas kesalahannya itu. Akan tetapi, Lia Karyati mengaku keberatan dengan tuntutan dari Jaksa.

ADVERTISEMENT

"Sangat keberatan atas tuntutan itu," ujar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Askara Parasady Harsono, menjadi saksi dalam persidangan Lia Karyati. Kedatangan Askara dalam persidangan justru memberikan semangat terhadap mantan asisten rumah tangganya itu.

Askara juga berharap Lia Karyati diberikan hukuman yang ringan melihat kondisinya saat ini tengah hamil tua. Askara mengaku telah memaafkan Lia atas kejadian yang telah lama terjadi itu.

"Kalau memang yang mulia memberikan sanksi mohon diberikan seringan-ringannya," tutur Askara Parasady Harsono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

"Saya pribadi sudah memaafkan dan tak mempermasalahkan lagi," pungkasnya.


(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER