Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf, Mengaku Tak Niat Menipu
Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf, Mengaku Tak Niat Menipu/Foto: Palevi/detikhot
Indra Kenz akhirnya berbicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi.
Indra yang memakai baju tahanan mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya yang berkecimpung di dunia trading.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khusunya dunia trading," ucap Indra Kenz dalam gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
Selebgram yang sebelumya dijuluki Crazy Rich Medan ini mengaku tidak ada niatan untuk menipu orang lain saat awal menggeluti dunia trading.
Indra Kenz/ Foto: Palevi/detikhot |
"Dari awal tidak pernah ada niatan merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelasnya.
Selanjutnya, Indra Kenz berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati memilih investasi.
"Saya berharap semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi, baik yang legal maupun ilegal," tukasnya.
Indra Kenz dinyatakan melanggar pasal berlapis tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
(dia/and)
Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Diminta Tak Ajukan Kasasi
Jumat, 13 Jan 2023 09:00 WIB
Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita Mencapai Puluhan Miliar
Jumat, 25 Mar 2022 18:25 WIB
Polisi Buru Harta Indra Kenz yang Disimpan di Luar Negeri
Jumat, 25 Mar 2022 17:35 WIB
Korban Indra Kenz Makin Banyak, Kasihan Ada yang Rugi Rp20 Miliar
Selasa, 08 Mar 2022 19:32 WIB
Kasus Gagal Kelola Rp71 Miliar, Influencer Saham Ini Dapat Peringatan Tegas dari Bos OJK
Jumat, 24 Oct 2025 10:00 WIB
Heboh Mahar Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Ternyata Pernah Terseret Kasus Penipuan
Senin, 13 Oct 2025 17:30 WIB
02:12
Rain Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan sebesar Rp97,3 Miliar
Selasa, 26 Sep 2023 18:07 WIBTERKAIT
Indra Kenz/ Foto: Palevi/detikhot