Korban Indra Kenz Makin Banyak, Kasihan Ada yang Rugi Rp20 Miliar

Afiliator Indra Kenz kembali dilaporkan salah satu korbannya ke Bareskrim Polri pada Selasa (8/3).
Lewat pengacara Finensisus Medrofa, korban trading Indra Kenz mengaku merugi hingga Rp20 miliar.
"Ada dua agenda saya di sini sebagai kuasa hukum korban Binomo, barusan saya mengantar korban Binomo afiliatornya IK dengan mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar lebih," ungkap Finensius.
Tidak hanya Indra Kenz, Finensius juga membela korban afiliator lainnya, Doni Salmanan. Ia mengantar satu korban dari perusahaan trading berbeda untuk membuat laporan.
"Karena perusahaannya berbeda, kami tentu berencana membuat laporan baru untuk Olym Trade korban dari DS," jelas Finensius.
Untuk kerugian korban Doni Salaman, Finensius menyebut tidak terlalu besar, sekitar Rp100 juta saja. Namun, ia menambahkan bahwa ke depannya mungkin ada korban lain yang juga ikut melapor dengan nominal kerugian yang tak sedikit.
"Kalau yang datang sekarang (kerugian) tidak terlalu besar, tapi mereka punya komunitas. Kalau yang sekarang datang kurang lebih Rp100 juta," tutup Finensius.
Indra Kenz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong. Pria asal Medan itu juga terancam dimiskinkan dengan penyitaan harta benda miliknya.
Kini, Doni Salmanan juga sudah mulai diperiksa polisi terkait kasus serupa dengan Indra Kenz.
(dia/syf)
Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Diminta Tak Ajukan Kasasi
Jumat, 13 Jan 2023 09:00 WIB
Geger! 3 Inisial Afiliator Diramal Bakal Susul Doni Salmanan dan Indra Kenz
Sabtu, 12 Mar 2022 13:00 WIB
Kerugian Korban Binomo Indra Kenz Ditaksir Capai Rp25 Miliar
Rabu, 09 Mar 2022 17:50 WIB
Istri Beri Dukungan Kepada Doni Salmanan, Netizen Beri Sindiran
Sabtu, 05 Mar 2022 21:56 WIB
Paris Pernandes Bongkar Sifat Asli Indra Kenz: Dia yang Bikin Aku Sukses
Jumat, 15 Apr 2022 16:35 WIB
Bukan Sindir Orang Flexing, Ini Alasan Grace Tahir Buat Parodi Indri Benz
Minggu, 27 Mar 2022 12:00 WIB
Penampilan Mewah Lesti Kejora Saat Diperiksa Kasus Doni Salmanan Disorot
Kamis, 24 Mar 2022 10:00 WIBTERKAIT