Rekening Diusut, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan kini menjadi tersangka kasus binary option Quotex. Ia bahkan sudah ditahan di Mabes Polri sejak Selasa (8/3) malam.
Pasal-pasal UU ITE hingga TPPU disematkan polisi pada Doni Salmanan. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu tak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Rekening Doni Salmanan saat ini diusut polisi setelah terjerat kasus Quotex. Bareskrim menegaskan akan menelusuri aliran dana yang diduga diberikan oleh Doni kepada sejumlah figur publik.
"Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Sementara itu, Ikbar Firdaus selaku pengacara Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Ia juga mengatakan Doni akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.
"Jadi secara intinya, kita sangat percaya bahwa polisi, yang mana Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien. Maka kami akan mengikuti saja alurnya," ungkap Ikbar.
(yoa/yoa)