Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara & Bebas dari Ganti Rugi

agn | Insertlive
Kamis, 15 Dec 2022 19:15 WIB
Doni Salmanan minta maaf terkait kasus Quotex yang menimpanya. Dia menjadi tersangka atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara & Bebas dari Ganti Rugi / Foto: BHO PHOTO
Jakarta, Insertlive -

Donni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penipuan aplikasi Quotex.

Selain itu hakim juga membebaskan Doni untuk tidak mengganti rugi uang para korbannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ucap Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12).

ADVERTISEMENT

Mendengar keputusan tersebut, korban Doni pun langsung emosi hingga ingin menghampiri hakim.

Mereka tidak terima dan kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

"Ada permainan saya sudah tahu. Saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung mengutip detikcom.

Vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan lebih ringan setelah sempat dituntut 13 tahun penjara oleh JPU.


(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER