Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara & Bebas dari Ganti Rugi

Donni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penipuan aplikasi Quotex.
Selain itu hakim juga membebaskan Doni untuk tidak mengganti rugi uang para korbannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ucap Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12).
Mendengar keputusan tersebut, korban Doni pun langsung emosi hingga ingin menghampiri hakim.
Mereka tidak terima dan kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
"Ada permainan saya sudah tahu. Saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung mengutip detikcom.
Vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan lebih ringan setelah sempat dituntut 13 tahun penjara oleh JPU.
(agn/fik)

Doni Salmanan Raup Untung Hingga Rp3 M per Bulan Selama Jadi Afiliator
Selasa, 05 Jul 2022 17:50 WIB
Ini Modal Awal Doni Salmanan hingga Sukses Raup Miliaran Rupiah
Senin, 21 Mar 2022 13:50 WIB
Mengejutkan, Ini Dia Pekerjaan Asli Doni Salmanan di KTP
Jumat, 18 Mar 2022 12:45 WIB
Rekening Diusut, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rabu, 09 Mar 2022 19:36 WIB
Penampilan Mewah Lesti Kejora Saat Diperiksa Kasus Doni Salmanan Disorot
Kamis, 24 Mar 2022 10:00 WIB
Ratu-Ratu Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Dukung Dinan Fajrina
Rabu, 23 Mar 2022 17:00 WIB
Heboh Pria Diduga Doni Salmanan Asyik Rebahan di Sofa, Begini Faktanya!
Minggu, 20 Mar 2022 08:15 WIBTERKAIT