Doni Salmanan Raup Untung Hingga Rp3 M per Bulan Selama Jadi Afiliator

kpr | Insertlive
Selasa, 05 Jul 2022 17:50 WIB
Doni Salmanan resmi ditahan terkait platform binary option Quotex. Yuk, tengok lagi koleksi motor dan mobil mewahnya! Doni Salmanan / Foto: instagram.com/donisalmanan
Jakarta, Insertlive -

Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan melalui platform Quotex. Bahkan Doni Salmanan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp3 miliar setiap bulannya selama menjadi afiliator.

Doni Salmanan telah menjadi afiliator selama beberapa tahun. Didi Suhardi, Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjelaskan jika Doni Salmanan mendapatkan penghasilan total Rp40 miliar.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebagai afiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya," ungkap Didi Suhardi.

ADVERTISEMENT

Didi mengungkapkan bahwa Doni Salmanan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari setiap orang yang mendepositkan uangnya untuk bermain trading di platform Quotex.

"Tersangka mendapatkan keuntungan 5 persen dari setiap orang yang mendepositokan uangnya untuk bermain dengan tidak berpengaruh kalah menangya pemain," jelasnya.

Jumlah keuntungan yang didapat Doni Salmanan itu berdasarkan perhitungan oleh ahli akuntansi yang dilibatkan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Korban penipuan Doni Salmanan mencapai 142 orang.

"Sebanyak 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," ujarnya.

Didi mengatakan bahwa Doni Salmanan kerap membagikan konten kemewahan hingga praktik trading di media sosial miliknya.


Tentu saja hal itu membuat orang tertarik dan memutuskan untuk mengikuti jejak Doni Salmanan. Banyak yang mendaftar melalui link pendaftaran yang disebarkan oleh mantan Crazy Rich Bandung itu.

"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader dari Quotex melalui link dari tersangka mengalami kerugian setelah mengkuti cara yang diberikan oleh tersangka, karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan," tuturnya.

"Pada menit tertentu menjelang keputusan akhir, dimanipulasi. Agar membuat posisi pemain salah dan trader merugi," sambungnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER