Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

agn | Insertlive
Rabu, 09 Mar 2022 10:02 WIB
Doni Salmanan ditahan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan (Foto: Noel/detikHOT)
Jakarta, Insertlive -

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus platform binary Quotex.

Ia terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa penyidik.

Doni menjawab sekitar 90 pertanyaan atas kasus tersebut dan dinyatakan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengutip detikcom, Rabu (9/3).

Kini Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia dijerat pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Pemberantas Pencucian Uang.

"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," ujar Ahmad Ramadhan.

"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan pihak berinisial RA yang mengaku korban platform Quotex.


Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.

Ia terlibat dalam promosi aplikasi Quotex, broker aplikasi trading yang dirilis pada 2019 silam.

Quotex menyediakan perdagangan mata uang asing atau foreign exchange (forex). Adapun mata uang asing yang diperjualbelikan mulai dari US$, poundsterling Inggris, euro Kanada, rubel Rusia, hingga dolar Singapura.

Aset digital kripto juga dapat dipilih oleh trader untuk diperdagangkan seperti Ethereum hingga Bitcoin.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER