Nasib Terbaru Doni Salmanan usai Kasasi Ditolak MA

NAP | Insertlive
Rabu, 22 Nov 2023 15:30 WIB
Doni Salmanan minta maaf terkait kasus Quotex yang menimpanya. Dia menjadi tersangka atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nasib Terbaru Doni Salmanan usai Kasasi Ditolak MA / Foto: BHO PHOTO
Jakarta, Insertlive -

Doni Salmanan mengajukan kasasi terhadap vonis banding 8 tahun penjara. Namun, kasasi yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus Doni Salmanan yang teregister pada 14 Juni 2023.

Kini, ia sudah dijebloskan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lapas Jelekong," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (21/11).

Sri juga mengungkapkan bahwa Doni Salmanan berada dalam kondisi baik untuk menjalani masa tahanan meskipun kasasi yang diajukan ditolak oleh MA.

"Salinannya kami terima sepekan setelah putusan kasasi diketuk. Untuk saat ini kondisinya baik-baik saja dan tidak ada keluhan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penipuan aplikasi Quotex.

Doni dikenakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.


Jaksa tak menyerah begitu saja soal vonis 4 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim terkait kasus penipuan aplikasi Quotex terhadap Doni Salmanan. Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim menerima banding jaksa.

Vonis bandingnya pun menjadi lebih berat 8 tahun penjara. Doni Salmanan melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi.

Kasasi Doni Salmanan pun kandas di Mahkamah Agung. Kini ia harus menjalani hukuman 8 tahun penjara.

(nap/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER